Terlibat Begal di Kupang Kota, Polsek Telukbetung Utara Tangkap Remaja Asal Rajabasa Ini

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono mengatakan, dalam aksinya pelaku bersama lima rekannya, yang memberhentikan sepeda motor Honda Beat BE 2696 AAS di jalan. Sepeda motor itu diketahui milik korban bernama Gilang (24), warga Kuripan, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
"Sebelum memberhentikan motor korban, para pelaku ini awalnya memepet sepeda motor korban. Karena pelaku berjumlah enam orang, mereka kemudian menakuti korbannya, hingga korban memberikan sepeda motornya ke pelaku," kata Kompol Robi Wicaksono dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Telukbetung Utara untuk ditindaklanjuti. Kemudian dengan tanda bukti lapor LP/B/250/ IV/2020/LPG/RESOR BALAM /SEKTOR TELUK BETUNG UTARA Tanggal 17 April 2020.
"Penangkapan ini, menyusul lima rekannya yang saat ini sudah menjalani hukuman. Pelaku sempat berpindah tempat, terakhir kami mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Bandar Lampung," ujar Robi Wicaksono.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z BE 5138 DC, yang kuat dugaan digunakan dalam aksi pembegalan. Atas perbuatannya ini, Rama dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Maling # Curas # Jambret # Begal # Polsek # Telukbetung Utara # Bandar Lampung