Jual Primata Liar, Tiga Pria Ini Ditangkap BKSDA dan Polda Lampung di Tanjung Bintang

Barang Bukti Primata Saat Diamankan BKSDA | Lampungpro.co/SKW BKSDA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Unit Subdit Tipidter Polda Lampung, dan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds menangkap pelaku perdagangan hewan primata dilindungi pada Selasa (7/9/2021). Terkait hal ini, tiga pelaku diamankan di Desa Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kepala SKW Ill Lampung BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri membenarkan adanya penangkapan pelaku perdagangan hewan primata dilindungi. Ada pun tiga pelaku yang diamankan ini dengan isinial MS (30 ), AB (20), dan APD (20).

"Benar telah diamankan, sekarang proses penyidikannya di Polda Lampung. Ada pun modus operasi yang dilakukan para pelaku ini, mereka bertransaksi dan berjualan lewat  melalui sosial media Facebook," kata Hifzon Zawahiri dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).

Dari hasil penangkapan, mereka menjual enam ekor satwa primata dilindungi yakni dua ekor siamang, seekor bayi owa ungko, dan tiga ekor bayi lutung budeng. Untuk saat ini, ke enam satwa tersebut sedang dipantau kesehatannya dan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III Lampung.

"Sementara satwanya masih di kami untuk direhabilitasi, sebelum menunggu petunjuk pelepasliaran. Mereka nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya setelah direhabilitasi," ujar Hifzon Zawahiri.

Saat ini Polda Lampung masih memeriksa tiga pelaku dan mendalami jaringan penjualan satwa dilindungi tersebut. Sementara para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#BKSDA # Tipidter # Polda Lampung # Satwa # Primata # Hewan # Tanjung Bintang
Berita Terkait
Ulasan