Permudah Layanan Masyarakat, BPJS Kesehatan Luncurkan Call Center 165

BPJS Kesehatan Saat Meluncurkan Layanan Call Center Baru | Lampungpro.co/DOK
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, peluncuran ini sebagai komitmen BPJS Kesehatan dalam memperingati Hari Pelanggan, yang diperingati tiap 4 September dan HUT BPJS Kesehatan ke 53. BPJS ingin menciptakan berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi.
"Ini juga untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN-KIS, yang berkeadilan dalam melayani peserta diseluruh Indonesia. Kami berharap, layanan yang diluncurkan ini dapat memberikan kemudahan akses layanan, mengakomodir harapan, dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan," kata Ali Ghufron.
Disisi lain, BPJS Kesehatab juga memohon dukungan dari seluruh stakeholder, untuk bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan secara bertahap mengubah nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, menjadi 165.
Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan, berubahnya nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center ini, diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengingat nomor tersebut. Hal ini dilakukan, apabila sewaktu-waktu memerlukan informasi atau akan melakukan pengaduan terkait layanan JKN-KIS.
"Selama masa transisi hingga Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165, untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center. Akan ada banyak fitur yang dapat diakses oleh masyarakat, maupun peserta JKN-KIS di nomor baru ini," ungkap David Bangun.
Ada pun sejumlah fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center antara lain permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP. Pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU, dan perubahan data.
Peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum, melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center. Sementara untuk pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya, BPJS Kesehatan Care Center memiliki sistem yang terhubung dengan kantor cabang.
Dengan demikian, kantor cabang dapat segera menyelesaikan pengaduan tersebut sesuai dengan Standard Level Agreement (SLA) target waktu penyelesaian atas pengaduan tersebut. BPJS Kesehatan sendiri, telah memiliki layanan pusat informasi care center sejak tahun 2010 pada era PT Askes (Persero). (***)
Editor : Febri Arianto
>
#BPJS # Kesehatan # JKN-KIS # Call Center # Pelayanan # Masyarakat # Faskes