Pria Asal Kemiling Bandar Lampung Kedapatan Maling Burung di Pesawaran

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Suprianto Husin mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku masuk ke rumah korban bernama Prayoga (36). Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang.
"Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku lalu mengambil satu ekor burung murai dalam kandang di kamar kosong. Lalu pelaku pergi membuang kandang burung dan meninggalkan satu buah potongan bambu," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Bambu yang dibawa pelaku ini, sudah dimodifikasi untuk menyimpan hasil curian burung yang diduga milik pelaku di belakang pekarangan rumah. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.
"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan informasi. Setelah itu, pelaku diketahui keberadaannya dab langsung dilakukan penangkapan di rumahnya," ujar Suprianto Husin.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu kandang warna hitam, sarung kandang burung, potongan batang bambu yang sudah dimodifikasi, dan selembar kain coklat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Maling # Curat # Burung # Tekab 308 # Satreskrim # Polres # Pesawaran # Gedong Tataan # Kemiling