Bupati Nanang Mutasi 20 Pejabat Eselon III dan IV Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Saat Lantik 20 Pejabat Eselon | Lampungpro.co/Kominfo
Prosesi pelantikan 20 pejabat sruktural tersebut, berlangsung di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Jumat (1/10/2021). Prosesi pelantikan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Adapun, pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan pengawas itu, berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.23/869/V.05/2021 dan 821.24/870/V.05/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Thamrin berharap kepada pejabat yang baru dilantik, dapat benar-benar amanah dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan penuh tanggungjawab.
“Kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat, benar-benar dijalankan dengan penuh komitmen dan rasa tanggungjawab yang tinggi sebagai seorang pejabat. Konsekuensi dari seorang pejabat, bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, tetapi lebih dari itu jabatan mempunyai tanggung jawab besar kepada Allah SWT," kata Thamrin.
Pelantikan ini, merupakan penguatan dari pengembangan atas pemberdayaan potensi diri sebagai seorang ASN yang terbentuk dari kompetensi yang kompetitif, handal, dan profesional. Dengan demikian kinerja saudara sebagai pejabat dapat terukur capaiannya.
"Jabatan yang diamanahkan merupakan bagian dari upaya penyegaran, melalui promosi jabatan untuk mewujudkan optimalisasi kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Oleh karena itu, sebagai abdi negara dan masyarakat, pejabat harus berupaya meningkatkan kualitas dan kapasitas diri, agar memiliki kompetensi dalam pekerjaan dan loyal terhadap pimpinan,” tegas Thamrin.
Thamrin juga meminta kepada pejabat yang dilantik, agar dapat bersikap profesional, berdisiplin tinggi, dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan fungsi dan tugas pokok yang diemban, tidak berimplikasi pada hukum yang dapat menjerat pada tuntutan pidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
>
#Pemkab # Lampung Selatan # Pejabat # Eselon # ASN # Sekda # Bupati # Nanang Ermanto # Mutasi