Maling Empat Ponsel di Jalinsum Kalianda, Tim Jatanras Tangkap Remaja Bakauheni Ini

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co
Kasubsipenmas Polres Lampung Selatan Iptu Abqoriyah mengatakan, penangkapan pelaku spesialis maling Ponsel ini bermula saat SPKT Polres Lampung Selatan menerima laporan dari Maryadi (37), warga Sukaraja, Palas. Pada Juli 2021, Maryadi kehilangan empat unit Ponselnya sekaligus di salah satu rumah makan di Jalinsum Kalianda.
"Saat itu empat Ponselnya ini diletakan di laci meja kasir dan di atas bantal. Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3,5 juta dan melapor ke Mapolres Lampung Selatan," kata Iptu Abqoriyah, Senin (4/10/2021).
Setelah beraksi, pelaku kemudian kabur selama dua bulan dan menjadi buronan. Penangkapan ini didapat hasil penyelidikan dan hasil analisis hingga ditemukan pelaku berada di Bakauheni Lampung Selatan.
"Pelaku kemudian ditangkap saat sedang bersantai dan menelpon seseorang pada Kamis (30/9/2021). Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti tiga kotak Ponsel yang diduga barang Ponselnya sudah dijual," ujar Abqoriyah.
Hingga kini tim masih pelakukan penyelidikan mendalam, terkait siapa penadah hasil curian terhadap pelaku MUH ini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
>
#Maling # Ponsel # Jalinsum # Kalianda # Rumah Makan # Bakauheni # HP # Jatanras # Polres # Lampung Selatan