Jambret Warga di Sungkai Selatan, Polisi Tangkap Dua Remaja Sungkai Tengah Ini

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban bernama Yeti Wulandari, warga Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara sedang menunggu kakaknya. "Tiba-tiba datang pelaku langsung mengambil paksa kunci kontak sepeda motor korban dan Ponselnya," kata Kompol Arjon Syafrie, Sabtu (9/10/2021).
Setelah itu pelaku kabur berboncengan dengan rekannya, menggunakan sepeda motor Revo warna hitam. Selanjutnya korban yang merasa dirugikan, kemudian melapor ke Mapolsek Sungkai Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan kurang lebih dua bulan, pelaku PTR ditangkap terlebih dahulu di rumahnya pada Jumat (8/10/2021) sore. Saat diinterogasi, pelaku PTR ini mengaku bersama rekannya inisial AHZ," ujar Kompol Arjon Syafrie.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku lainnya inisial AHZ. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu kotak Ponsel, satu unit Ponsel, dan sebilah senjata tajam. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Maling # Perampasan # Jambret # Ponsel # Kunci # Motor # Sungkai # Tekab 308 # Polres # Lampung Utara