Polisi Pangkat Bripka Terlibat Perampokan Mobil Warga Way Kanan, Kapolda Lampung: Pasti Dipecat!

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menegaskan, akan menindak tegas para oknum anggota kepolisian di Lampung, yang terlibat aksi melanggar hukum dan tindakan pidana. Selain itu, oknum anggota yang terlibat hukum dipastikan akan dipecat tidak hormat (PTDH).

"Untuk oknum anggota di Polresta Bandar Lampung yang tertangkap tindakan pencurian kekerasan (curas) ini, pasti akan kami pidanakan ancaman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat. Jadi saya tegaskan ada dua kepastian yang akan diterima," kata Irjen Hendro Sugiatno disela-sela Vaksinasi Covid-19 di Universitas Malahayati, Rabu (20/10/2021).

Sebelumnya oknum anggota polisi inisial Bripka IS, tertangkap tangan terlibat perampokan mobil milik warga Negara Batin Way Kanan, di Enggal Bandar Lampung. Kapolda turut menegaskan, hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan, oleh Polresta Bandar Lampung.

"Untuk saat ini yang diamankan sudah dua orang, terakhir satu oknum ASN Pemprov Lampung. Untuk lainnya masih dalam pengembangan, saya tegaskan semuanya pasti tertangkap," tegas Irjen Hendro Sugiatno.

SEBELUMNYA : Perampok Mobil Warga Way Kanan di Enggal Bandar Lampung Ditangkap, Diduga Libatkan Oknum Polisi

Selanjutnya Kapolda Lampung menghimbau kepada pelaku lainnya, agar segera menyerahkan diri, jika tidak ingin diberlakukan tindakan tegas dan terukur. Selain itu, Kapolda Lampung juga menegaskan kepada anggota lainnya yang terlibat melanggar hukum, akan diberlakukan hal yang sama, kalau perlu jika melawan akan ditembak juga. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy

 


>



#Perampasan # Rampok # Mobil # Saburai # Enggal # Bandar Lampung # Way Kanan # Polisi
Berita Terkait
Ulasan
X