Main Judi Remi di Menggala, Pria Asal Tanjung Sari dan Merbau Mataram Ini Diciduk Polisi

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang menggerebek rumah makan di Kampung Asta Ksetra, Menggala, Tulang Bawang pada Kamis (4/11/2021). Penggerebekan ini dilakukan karena rumah makan tersebut, disinyalir jadi tempat main judi kartu remi.

Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, dari penggerebekan ini ditangkap empat pria yang sedang asyik bermain judi. Ada pun keempatnya ini, dua diantaranya warga sekitar lokasi inisial AS (51) dan SO (26).

"Sementara dua lainnya berasal dari luar Tulang Bawang. Dua pelaku lainnya yakni, supir asal Panca Tunggal Merbau Mataram inisial YN (41) dan NP (32) asal Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, Lampung Selatan," kata AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat sekitar,  bahwa di rumah makan tersebut sering dijadikan tempat main judi. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan, untuk mengetahui kebenarannya.

"Dari lokasi penggerebekan, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna merah, dua set kartu remi warna biru, dan uang tunai Rp435 ribu. Hingga kini keempatnya masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres," ujar Wido Dwi Arifiya Zaen. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario


>

#Judi # Kartu # Remi # Leng # Rumah Makan # Menggala # Tulang Bawang # Tekab 308
Berita Terkait
Ulasan
X