Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemprov Lampung Tutup Tempat Keramaian dan Alun-Alun

Taman Gajah Enggal Bandar Lampung, salah satu pusat keramaian di tengah kota. LAMPUNGPRO.CO/SKYSCRAPERCITY LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov Lampung) bakal menutup tempat keramaian seperti tempat wisata, taman, dan alun-alun menjelang akhir 2021. Selain itu, ruang publik diawasi ketat sebagai langkah mencegah lonjakan kasus Covid-19. 


Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, pihaknya akan mengendalikan laju Covid-19 dengan mengawasi protokol kesehatan di ruang publik menjelang akhir tahun. Dia mengatakan pembatasan kegiatan warga mengacu pada ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Sebelum penerapan PPKM Level 3 secara serentak dilakukan pengendalian dahulu agar tidak terjadi kerumunan. Selanjutnya, bila memang sudah diterapkan PPKM Level 3 tentu kita ikuti aturan yang ada," kata Qodratul Ikhwan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (26/11/2021) dari Antara.

Qodratul mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum agar kasus penularan Covid-19 tidak meningkat lagi. "Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan dapat menjaga situasi saat ini yang mulai membaik. Jadi tidak ada lonjakan kasus lagi," kata Qodratul yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung itu.

Selain memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, pihaknya menggiatkan pelayanan vaksinasi guna mengendalikan penularan Covid-19. "Lampung kondisinya saat ini cukup baik, (cakupan) vaksinasi dosis satu pun mencapai 60%. Ini harus kita jaga jangan sampai terjadi lonjakan, salah satunya dengan terus menambah jumlah cakupan vaksinasi Covid-19 di Lampung," kata Qodratul yang juga mantan Pj. Bupati Pesisir Barat itu.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatasan kegiatan  masyarakat di ruang terbuka publik berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan ini meliputi peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga serta penutupan sementara alun-alun dari 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 



#natal # tahun baru # libur panjang # polda lampung # Polda Banten # pelabuhan merak # pelabuhan bakauheni # jalan tol
Berita Terkait
Ulasan
X