Maling Motor, Polisi Tangkap Pria Asal Tulangbawang Barat Saat Nongkrong di Lapo Tuak

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik warga Tiyuh Candrajaya, yang terparkir di rumah pada dinihari. Usut punya usut, pelaku ini diketahui masih tenaga kerja dari korban.
"Awalnya korban menemukan dompet berisikan KTP pelaku. Lalu berdasarkan laporan, korban ini telah kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BE 5894 QN," kata AKP Fredy Aprisa Putra Parina dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).
Pelaku saat itu beraksi dikala korban tertidur pulas, sehingga korban baru mengetahui sepeda motor yang di parkir di garasi telah hilang saat bangun tidur. Ada pun modus pelaku saat mengambil sepeda motor, dengan cara masuk melalui pintu gerbang belakang rumah.
"Pelaku lalu merusak gembok gerbang, kemudian berjalan menuju pintu garasi rumah korban. Setelah itu pelaku langsung membawa kabur motor milik korban," ujar AKP Fredy
Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah lima kali melakukan pencucian sepeda motor di Tulangbawang Barat. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
>
#Maling # Motor # Tulangbawang Barat # Panaragan # Tekab 308 # Curat