Baru Keluar Penjara, Man Pincang Kembali Nyolong Motor, Babak Belur Dihajar Massa di Gadingrejo

Man Pincang saat digelandang ke Mapolsek Gadingrejo, Kamis (16/12/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSWEWU (Lampungpro.co): Baru delapan bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sa alias Man Pincang (47) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu kembali ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo. Man Pincang diamankan lantaran tertangkap basah oleh warga saat kembali mencuri sepeda motor di areal pasar  tradisional Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (16/12/21) pukul 07.00 WIB.


Alhasil pelaku babak belur dihakimi massa dan kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Menurut Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing melalui Kanit Reskrim Ipda Tajudin, peristiwa bermula saat korban Laila Uswatun (12) warga Pekon Yogyakarta Selatan pergi ke Pasar Yogyakarta untuk berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di area belakang pasar.

"Selesai korban berbelanja, tiba-tiba dia melihat motor miliknya didorong seseorang. Lalu korban langsung berteriak maling dan pelaku berusaha kabur," ujar Ipda Tajudin, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Kamis (16/12/21) siang.

Mendengar teriakan korban, sejumlah warga ikut mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap dan dihajar massa. Beruntung pada saat bersamaan polisi yang tengah patroli melintas di kawasan itu. Pelaku pun dievakuasi ke Mapolsek Gadingrejo sebelum dihajar massa lebih jauh. 

Sementara itu barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku berupa satu set kunci T dan sepeda motor korban yang kondisi lubang kunci kontak sudah dalam keadaan rusak. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Gadingrejo. "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui enam kali ini melakukan aksi kriminalitas dengan sasaran sepeda motor," kata Kanit Reskrim

Selain itu, tersangka juga mengaku lima kali menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan dan terakhir baru keluar pada bulan April yang lalu. "Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena kebutuhan uang untuk modal berjudi," kata Iptu Tobing.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Man Pincang akan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal pencurian. "Dalam proses penyidikan perkara pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga lima tahun penjara," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin



#pencurian kendaraan bermotor # curanmor # pringsewu # polres pringsewu # polsek gadingrejo # korban # pelaku
Berita Terkait
Ulasan
X