Jubir Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Sebut, Akhir Pekan Riskan Pelanggaran Prokes

Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi | Lampungpro.co/Ist
Jubir Satgas Covid-19 Ahmad Nurizki mengatakan, selain pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah tempat umum, pelanggaran peraturan mengenai batas jam operasional tempat usaha juga masih di temukan. “Saat ditertibkan, pelaku usaha banyak yang mengaku belum mengetahui aturan yang berlaku, saat malam Minggu lalu, setidaknya terdapat 12 tempat usaha yang ditertibkan karena melewati batas jam operasional yang telah ditentukan,” ujar Nurizki. Ahmad Nurizki juga menambahkan, selain menertibkan pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya juga memberikan sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Diketahui, peraturan mengenai pembatasan jam operasional kegiatan usaha sudah tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha. (Rls)
#Wali Kota # Herman HN # Bandar Lampung # Covid-19