Beli Sabu di Tegineneng, Polisi Tangkap Dua Buronan Curat Asal Ganjar Agung Metro

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Dua pria asal Ganjar Agung, Metro Barat, Metro ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro, setelah kedapatan bertransaksi sabu di Ganjar Agung, Kamis (23/12/2021). Ada pun keduanya diketahui berinisial AM (53) dan FIR (37).



Kepala Satres Narkoba Polres Metro Iptu Suheri mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, disekitaran Ganjar Agung sering digunakan transaksi sabu. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

"Keduanya kemudian berhasil ditangkap, setelah memiliki sabu seberat 0,20 Gram. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku AM sempat membuang barang bukti sabu, sebelum akhirnya berhasil ditemukan di pinggir selokan," kata Iptu Suheri dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Dari catatan kepolisian, didapati salah satu pelaku inisial AM ini, merupakan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). AM tercatat sudah residivis sebanyak empat kali, kemudian berhasil ditangkap saat membeli sabu untuk di konsumsi sendiri.

"Selanjutnya untuk tersangka FIR, juga merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), di wilayah hukum Polres Metro. Dari hasil penangkapan ini, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario, dan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu seberat 0,20 Gram," ujar Iptu Suheri.

Dari pengakuannya, keduanya ini sempat minuman keras jenis tuak terlebih dahulu, sebelum ngambil barang haram tersebut. Ada pun barang itu mereka ambil dari daerah Tigeneneng, Lampung Tengah. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Suprayogi



#Narkoba # Narkotika # Sabu # Curas # Curat # Ganjar Agung # Metro # Pidana
Berita Terkait
Ulasan
X