Tujuh Orang Kedapatan Maling Rongsok di Sribawono Lampung Timur, Polisi Upayakan Perdamaian

Polsek Sribawono Saat Upayakan Restorative Justice Tujuh Pencuri Besi Rongsok | Lampungpro.co/Humas Polres
Kapolsek Sribawono Lampung Timur Iptu Suarman mengatakan, peristiwa ini bermula saat tujuh orang, kedapatan maling besi rongsokan berupa sasis dan mesin sepeda motor. "Awalnya mereka ini kami amankan, namun karena korban tidak melapor kejadian ini, maka diambil tindakan restorative justice," kata Iptu Suarman dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Kemudian dipertemukan antara korban dan ke tujuh pelaku, sehingga korban memutuskan untuk memilih jalur perdamaian. Korban memilih berdamai, karena barang yang diambil hanyalah besi rongsokan berupa sasis dan mesin sepeda motor.
"Karena korban tidak mau buat laporan polisi, jadi kasus ini diselesaikan melalui jalur rembuk pekon atau restorative justice. Ini sudah dilaksanakan di Polsek Sribawono pada 23 Desember 2021 kemarin," ujar Iptu Suarman. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Maling # Curat # Restorative Justice # Perdamaian # Polsek Sribawono # Lampung Timur # Rongsokan # Besi