Hendak Transaksi Sabu di Desa Hurun, Polisi Tangkap Pria Asal Hanura Pesawaran Ini

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, SLH ditangkap saat berada di Desa Hurun pada Kamis (30/12/2021) malam. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/897/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa ada pria yang sering melakukan transaksi jual beli sabu," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).
Kemusian Satres Narkoba Polres Pesawaran bergerak melakukan penangkapan, dengan melakukan penyamaran dan lainnya. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 Gram.
"Setelah dilakukan interograsi, barang tersebut didapat dari rekannya inisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain sabu, diamankan juga barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan dua Ponsel, yang digunakan memesan sabu," ujar AKP Junaidi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Narkoba # Narkotika # Polres Pesawaran # Pemuda # Gedong Tataan # Pidana