Sidang Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampung Utara, Tiga ASN dan Mantan Kadis PUPR Jadi Saksi

Sidang Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampung Utara | Lampungpro.co
Sidang digelar secara virtual dan non virtual, dimana terdakwa berada di dalam Lapas, sedangkan saksi ada yang hadir ke lokasi persidangan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho, menghadirkan empat orang saksi untuk disidangkan dan dimintai keterangannya.
Keempat saksi ini mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga narapidana. Ada pun keempat saksi yakni Syahbudin mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, yang sebelumnya sudah divonis lima tahun penjara, setelah terbukti menerima suap dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Kemudian Fria Apris Pratama, seorang ASN yang saat itu menjabat Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Utara. Kemudian Taufik Hidayat juga ASN di Lampung Utara dan Hendri Yandi Irawan, seorang ASN yang menjabat Staf Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Pesawaran.
Dalam sidang perdana dua pekan lalu, Akbar Tandaniria didakwa merugikan negara Rp89,728 Miliar. Sejumlah kerugian negara ini, diambil dari para rekanan proyek di Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017.
Akbar bersama Agung Ilmu Mangkunegara, telah menerima gratifikasi dari para rekanan proyek di Lampung Utara. Rekanan yang ingin mendapat paket pekerjaan pembangunan, dengan cara memberikan komitmen fee terlebih dahulu kepadanya.
Dari jumlah kerugian negara tersebut, uang yang dinikmati oleh terdakwa Akbar Tandaniria sebanyak Rp1,7 Miliar. Jumlah uang tersebut berasal dari tiga simpul pengumpulan yakni Syahbudin, Taufik Hidayat, dan terdakwa sendiri. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#KPK # Korupsi # Aset # Lampung Utara # Bupati # Agung Ilmu Mangkunegara # Lelang # Sidang # Akbar Tandaniria