Warga Serahkan Tiga Senjata Api Ilegal Jenis Revolver ke Polres Tulangbawang Barat

Penyerahan senjata api ilegal ke Satreskrim Polres Tubaba, Selasa (11/1/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA
Kasat Reskrim berharap dengan penyerahan senpi itu dapat mengurangi tindak kejahatan dan bisa menjadi contoh untuk masyarakat lainnya. "Sebagai warga negara Indonesia yang sadar hukum dan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan premanisme dan yang lainya, semoga ini bisa menjadi contoh,” kata AKP Fredy mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi. Dia mengatakan di awal 2022 Polres Tubaba menerima tiga pucuk senpi rakitan. Ini merupakan upaya untuk edukasi dan kegiatan positif sehingga untuk menjadi contoh yang masyarakat lainnya. Untuk mengurangi dan meminimalisir tidak kejahatan seperti C3 (curas, curat, dan curanmor) Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat Tulang Bawang Barat dapat menyerahkan senjata ilegal tersebut. “Apabila memiliki senjata api rakitan seyogyanya dapat diserahkan kepada kami melalui Sat Reskrim. kami akan menjaga identitas dan sebagainya apabila tidak ingin dipublikasikan,” kata AKP Fredy. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
#Polres Tulangbawang Bawang Barat # Polda Lampung # Senjata api rajikitan # revolver # Satreskrim