Tega, Guru PNS di Krui Pesisir Barat ini Cabuli 13 Siswi SD Saat Belajar Ngaji di Rumah

Pelaku pencabulan BH saat di sel Mapolsek Pesisir Utara. LAMPUNGPRO.CO
Mendapat pengakuan anaknya, orang tua Korban langsung melaporkannya ke Polsek Pesisir Utara pada Jumat (7/1/2022). Menurut Kasatreskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi, pelaku pencabulan ditangkan Sabtu (8/1/2022) dan kini ditahan di Mapolsek Pesisir Utara. Menurut Ipda Meidi, dari keterangan pelaku, yang bersangkutan melakukan pencabulan kepada 13 anak muridnya, saat belajar mengaji di rumah pelaku di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Para korban masih duduk di bangku SD yang rata rata berusia 8-11 tahun. "Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi pelaku berjanji akan memberikan nilai yang bagus kepada murid yang kebetulan masih satu sekolah di tempat pelaku mengajar. Selain itu pelaku juga mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku," kata Ipda Meidi, Selasa (11/1/2022) Aksi bejat pelaku dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021. Kondisi belasan korban pencabulan, saat ini mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Sedangkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, celana dalam korban, dan hasil visum. Pelaku ditahan di sel Mapolsek Pesisir Utara sejak Sabtu (8/1/2022) sebelum diserahkan Ke Mapolres Lampung Barat untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Reportase: Wari
#pencabulan # anak di bawah umur # pesisir barat lampung # polres lampung barat # pelaku # uu perlindungan anak # krui