Dicekoki Miras, Dua Pria Asal Rajabasa Ini Cabuli Gadis 16 Tahun Asal Kalianda

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Dua pria asal Rajabasa, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, usai mencabuli gadis 16 tahun asal Kalianda inisial NA. Ada pun keduanya diketahui berinisial FER (18) dan MAR (31).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, aksi pencabulan ini bermula saat keduanya mengajak korban berjalan-jalan pada Kamis (6/1/2022) malam. "Keduanya membawa korban dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan," kata AKP Hendra Saputra dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

Kemudian dalam perjalanan, kedua pelaku memberikan minuman alkohol jenis anggur merah kepada korban. Setelah korban terpengaruh alkohol, kedua pelaku mulai beraksi hingga berhasil mencabuli korban.

"Setelah pulang, korban kemudian bercerita kepada ibunya, tentang peristiwa yang dialaminya. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti," ujar Hendra Saputra.

Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, di rumahnya masing-masing pada Rabu (12/1/2022) malam. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra


>

#Cabul # Pencabulan # Pemerkosaan # Pelecehan # Seksual # Rajabasa # Kalianda # Lampung Selatan # PPA # Satreskrim
Berita Terkait
Ulasan
X