Buron Usai Aniaya Korban hingga Meninggal, Polisi Ringkus Pemuda Asal Kalianda ini di Lubuk Linggau

Pelaku Zak usai diringkus di Lubuk Linggau. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMPUNG SELATAN
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Zulfikar (52) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, terkait penganiayaan terhadap Ahmad Fauzi. Dalam laporannya dijelaskan pelaku memukul dan menginjak korban. Akibatnya, korban luka memar di kepala bagian belakang, patah tulang bahu, dan memar di bagian mata sebelah kiri. "Korban dibawa ke rumah sakit karena kejang dan tidak sadarkan diri. Namun pada Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB korban meninggal dunia di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda," kata AKP Hendra Saputra. Kemudian, berdasarkan laporan dan keterangan para saksi, serta olah tempat kejadian perkara, pihaknya melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ali Humaini, mengetahui keberadaan pelaku yang kabur. Setelah terdeteksi, pihaknya berkoordinasi kepada Tim Opsnal Polres Lubuk Linggau dan menangkap pelaku di Mall Plaza Lippo Lubuk Linggau, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. "Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatanya," kata AKP Hendra. Pelaku dijerat Pasal 351 (3) KUHPidana. Barang bukti yang diamankan yakni baju dan foto korban di Mapolres Lampung Selatan. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Penganiyaan # Pemberatan # korban meninggal # Polres Lampung Selatan # Polda Lampung # Polres Lubuk Linggau # pelaku # barang bukti