Dikejar Usai Maling Motor di Tanjung Bintang, Dua Remaja Asal Lampung Timur itu Ditangkap di Jalan Sutami

Kedua pelaku terduga pencurian sepeda motor dan barang bukti yang diamankan. LAMPUNGPRO.CO
Menurut Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, kedua pelaku diduga mencuri Honda Beat BE 6473 MT milik Irwansyah (43) yang parkir di depan rumahnya. "Keduanya mencoba melarikan diri usai melakukan aksinya. Namun keduanya berhasil ditangkap bersama barang bukti di Jalan Ir. Sutami ke arah Sekampung Udik, Lampung Timur, tepatnya di area perkebunan karet PTPN 7 Pal 8, Desa Purwodadi Simpang Tanjung Bintang," kata Kompol Faria Arista mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (22/1/2022). Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, diamankan bersama satu sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 6473 MT. Lalu, satu seoeda motor Honda Beat B 5248 TFE. Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
#Pencurian kendaraan bermotor # maling # Tanjung Bintang # Lampung Selatan # Polsek Tanjung Bintang # Barang bukti # korban