Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Mahasiswa Asal Lampung Timur Ini Dua Hari Cabuli Gadis 17 Tahun

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang mahasiswa asal Kecamatan Sekampung, Lampung Timur inisial WH (21), ditangkap Tekab 308 Polsek Batanghari Lampung Timur, Jumat (4/2/2022). WH ditangkap, usai mencabuli gadis 17 tahun inisial WD.

Kapolsek Batanghari, AKP Syamsu Rizal mengatakan, aksi ini dilakukan pada 26 Desember 2020. Kejadian bermula saat WH menjemput korban, lalu dibawa ke rumah temannya di Sekampung.

"Pelaku ini membawa korban tidak meminta izin ke orang tuanya. Saat di rumah temannya, pelaku memaksa korban untuk menginap dan menenggak minuman keras hingga mabuk," kata AKP Syamsu Rizal, Selasa (8/2/2022).

Setelah mabuk, pelaku kemudian memanfaatkan situasi sekitar, untuk mencabuli korban. Aksi ini terus dilakukan, hingga malam kedua di tempat yang sama.

"Disisi lain, pihak keluarga korban melapor terlebih dahulu ke kami, dengan laporan awal kehilangan anaknya. Sebab, korban diketahui tiga hari menghilang," ujar Syamsu Rizal.

Dihari keempat, korban akhirnya pulang ke rumahnya. Setelah itu, ia menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melapor lagi ke Mapolsek Batanghari, atas kasus pencabulan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Pencabulan # Pemerkosaan # Cabul # Seksual # Mahasiswa # Gadis # Batanghari # Sekampung # Lampung Timur
Berita Terkait
Ulasan
X