Bernilai Rp1,16 Miliar, Proyek Jembatan dan Bronjong Way Legundi Ketapang Dinilai tak Maksimal

Jembatan Way Legundi, Ketapang, Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/DOK

KALIANDA (Lampungpro.co): Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan, Rosdiana, mempersoalkan proyek pembangunan pembangunan jembatan Way Legundi dan bronjong bersumber dana APBD Lampung Selatan senilai Rp1,16 miliar. Pasalnya, proyek berlokasi di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, tersebut dinilai tidak maksimal.


Penilaian itu setelah Komisi III DPRD Lampung Selatan melakukan kunjungan kerja untuk melihat langsung hasil pekerjaan proyek tersebut. Dari peninjauan itu, didapatkan hasil pekerjaan tidak rapi dan tidak maksimal.

Kepada Lampungpro.co, Rosdiana, Minggu (20/2/2022), mengatakan segera menindaklanjuti hasil temuan itu dengan melakukan hearing bersama pihak rekanan dan PUPR Lampung Selatan. Informasi yang dapat dikumpulkan media ini, kualitas pembangunan proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan dari CV Multi Talenta dengan nomor kontrak Nomor kontrak: 002/KRL/PUPR-BM.I.PJJ APBD/LS/2021 itu kurang bagus. 

Seperti, ketebalan jalan rabat betonnya tidak sama. Kemudian, bronjongnya juga tidak rapat. Penilaian serupa disampaikan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Lampung Selatan Hasanuddin. 

Dia mengakui hasil pekerjaan CV Multi Talenta tidak bagus. “Paket pembangunan jembatan Way Legundi itu, proyek 2021 dan saat ini masih masuk masa pemeliharaan,” ujarnya.

Karenanya, lanjut Hasanuddin, pihaknya akan membuat surat agar pihak penyedia jasa CV Multi Talenta untuk membenahi semua pekerjaannya dan disesuaikan dengan RAB yang ada. Pihaknya juga akan melaporkan hasil pekerjaan itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sehingga BPK akan melakukan pemeriksaan tersendiri. “Kita minta agar pihak CV. Multi Talenta selama masa pemeliharaan ini dapat memperbaiki pekerjaannya agar ke depan tidak ada masalah,” pungkasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra



#proyek # jembatan # infrastruktur # Lampung Selatan # bronjong # DPRD Lampung Selatan # Komisi IIII # DInas PUPR
Berita Terkait
Ulasan