Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Staf UBL dan Satu Wartawan Diperiksa Kejati

Gedung Kejati Lampung. LAMPUNGPRO.CO/ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung memeriksa staf pemasaran (marketing) Universitas Bandar Lampung (UBL), berinisial VL dan oknum wartawan, HA. Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahrara Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung pada tahun 2020.


Kasi penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan  staf UBL dan oknum wartawan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pindus KejatiLampung. "VL Staf UBL dan HA wartawan, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Dana Hibah KONI, tahun 2020," kata I Made Agus Putra Adyana, kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (21/2/2022). 

VL selaku staf marketing UBL diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran Dana Hibah  KONI Lampung tahun 2020 dan HA selaku wartawan diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Lampung tahun 2020. Keduanya diperiksa karena ada beberapa fakta yang harus didalami terkait program kerja KONI. 

"Pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga, penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, pihak UBL enggan mengomentari atas pemeriksaan staf marketingnya oleh pihak Kejati Lampung. Hingga kini Kejati Lampung masih menunggu hasil audit BPK terkait kerugian negara sebelum menetapkan tersangka. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor : Ahmad Amri



#KONI Lampung # dana hibah # Kejati Lampung # kasus korupsi # tersangka # pidana
Berita Terkait
Ulasan
X