DPRD Dorong Pemprov Lampung Cabut Izin Perusahaan Pembuang Limbah di Pantai Panjang

Anggota DPRD Lampung (Tengah) Saat Meninjau Perairan Panjang Tercemar Limbah | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah, untuk mencabut izin usaha perusahaan apabila terbukti sengaja membuang limbah oli di Pesisir Pantai Panjang Bandar Lampung. Sebab dengan limbah ini, merugikan masyarakat dan nelayan.

"Ada beberapa masyarakat dan nelayan Panjang lapor ke kami, sudah empat hari ini mengeluhkan limbah hitam. Kemudian kami cek bersama-sama, benar adanya limbah hitam mirip oli mencemarinya," kata anggota Komisi II DPRD Lampung, Ketut Rameo saat meninjau lokasi pencemaran limbah oli di Panjang Selatan, Rabu (9/3/2022).

Atas laporan masyarakat dan temuannya di lapangan, Ketut mendorong pemberi perizinan usaha, untuk segera menutup izinnya. Selanjutnya, DPRD Lampung bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, untuk segera menyelisiki limbah tersebut.

"Siapapun yang membuang limbah di laut, baik sengaja atau tidak sengaja, tutup saja izin usahanya. Kami akan koordinasi dengan Pemprov Lampung, untuk menyelidiki pelaku yang membuang limbah," ujar Ketut Rameo.

Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Lampung sudah mengambil sampel limbah oli hitam, yang mencemari Perairan Pantai Panjang, Bandar Lampung. Sementara Dinas Lingkungan Hidup Lampung, juga sudah membentuk tim khusus, untuk menyelidiki bersama kasus tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Limbah # Oli # Ikan # Nelayan # Pesisir # Pantai # Panjang # Bandar Lampung # Walhi # Lingkungan
Berita Terkait
Ulasan
X