Remaja Asal Kedondong Pesawaran Ditangkap Polisi Hendak Transaksi Narkoba

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Remaja asal Desa Sukamaju, Kedondong, Pesawaran inisial LK (17), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, Jumat (18/3/2022) dinihari. LK ditangkap, kedapatan hendak transaksi tembakau gorila sintetis.

Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaedi mengatakan, penangkapan LK berdasarkan informasi masyarakat, di Desa Sukamaju, Kedondong, Pesawaran ada yang hendak transaksi narkoba. "Dari informasi itu, Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan," kata AKP Junaedi.

Kemudian pelaku ditangkap di pinggir jalan, sesuai yang diinformasikan masyarakat. "Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, didapati barang bukti tiga bungkus tembakau gorila seberat 1,72 Gram," ujar Junaedi.

Selain itu, didapati juga barang bukti lainnya berupa selinting tembakau gorila bekas pakai, dua bungkus plastik klip kosong, dan uang Rp100 ribu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Narkoba # Narkotika # Tembakau # Sintetis # Kedondong # Pesawaran # Pidana
Berita Terkait
Ulasan
X