Diduga Cemburu, Remaja Asal Way Kanan Ini Aniaya Teman Wanitanya

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Negeri Agung, Way Kanan inisial FB (20), ditangkap jajaran Polsek Blambangan Umpu, Rabu (23/3/2022). FB ditangkap, usai menganiaya teman wanitanya, hingga luka lebam.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban inisial AS (18), didatangi pelaku, Senin (21/3/2022). Diketahui antara korban dan pelaku ini masih satu kampung, diduga ada rasa kecemburuan.

"Saat di dalam rumah, pelaku meminta korban untuk menyerahkan Ponselnya, untuk diperiksa. Korban ini tidak memberikannya, sehingga pelaku langsung mendorong tubuh korban," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

Setelah mendorong, pelaku ini terus berusaha merebut Ponsel korban. Pelaku langsung memukuli korban, dengan kedua tangannya berkali-kali ke arah pipi sebelah kiri dan tangan kiri korban.

"Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dari laporan korban, pelaku berhasil ditangkap di ladang perkampungan tanpa perlawanan," ujar Andre Try Putra.

Akibat tindak pidana tersebut, pelaku ditahan di Mapolsek Blambangan Umpu, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)
 


Editor : Febri Arianto



#Penganiayaan # Wanita # Negeri Agung # Way Kanan # Blambangan Umpu # Pidana # Anirat
Berita Terkait
Ulasan
X