Dikejar Polisi, Pelarian Kurir Sabu Asal Sukoharjo Pringsewu ini Berhenti Usai Dengar Suara Tembakan

Pelaku ST saat digiring ke Mapolres Pringsewu, Rabu (30/3/2022). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMSEL
Menurut Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, sebelum tertangkap, tersangka sempat berupaya kabur usai tepergok membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi sabu ke tepi jalan. Tak hanya itu, tersangka juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong. “Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka. Tersangka berhasil diamankan setelah terjatuh saat pengejaran,” ungkap AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2022). Khairul melanjutkan, mengetahui tersangka membawa senjata berbahaya, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak melawan petugas. ”Setelah kita lepaskan tembakan peringatan, tersangka kemudian terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan,” terangnya Dalam proses interogasi, tersangka ST yang berstatus residivis dalam kasus asusila tersebut, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah sabu pesanan rekannya yan dalam penyelidikan polisi. “Bisnis jual beli sabu dilakoni tersangka sejak tiga tahun lalu. Selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,” kata AKP Khairul. Tersangka berikut barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu serberat 0,23 gram terbungkus uang kertas pecahan Rp2000. Kemudian, sebilah senjata tajam jenis rencong, dibawa ke Mapolres Pringsewu. Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sani
#sabu # narkotika # polres pringsewu # polda lampung # psikotropika # pelaku # barang bukti # pidana # sat narkoba