Bukannya Itikaf, Empat Pria ini Digerebek Polisi Main Judi Remi di Margakaya Pringsewu

Para pelaku judi remi saat digiring masuk sel Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (27/4/2022). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, menjelaskan, keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Pekon Margakaya berinisial SH (38), MY (38), MAR (37) dan MD (32). "Empat warga ini yang sedang bermain judi kartu," ujar Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (27/4/2022) siang. Saat digrebek, para pelaku tertangkap tangan berjudi kartu remi jenis lanai dengan taruhan uang. Dari lokasi penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu Remi warna biru, dua sepeda motor dan yang tunai Rp265 ribu. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat karena merasa resah dengan adanya praktek perjudian di lingkungan rumahnya. "Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggrebekan. Hasilnya polisi membekuk empat pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi," jelasnya. Keempat pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#judi # perjudian # remi # pidana # polsek Pringsewu Kota # polres pringsewu # tersangka # pelaku # barang bukti