Modus Janjikan Kerja sebagai Security, Pria ini Tipu Dua Warga Negeri Baru Way Kanan

Pelaku SY saat diidentifikasi di Mapolsek Blambangan Umpu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pada Senin (23/11/ 2020) pukul 07:00 WIB terjadi penipuan dengan korban Ruli warga KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Saat itu korban bertemu SY yang menawarkan pekerjaan sebagai security salah satu perusahaan swasta di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Seminggu sebelumnya pada Minggu (15/11/2020), terlapor memberitahukan kepada korban tentang biaya pembuatan baju seragam security serta pembuatan kartu tanda anggota (KTA) Rp3 juta dan korban menyanggupinya. Esok harinya pukul 07:00 WIB, pelaku datang ke rumah dan istri korban memberikan uang yang diminta pelaku beserta dengan pembuatan kwitansi penyerahan uang tersebut. Setelah itu, pada Selasa (24/11/2020) pukul 08:00 WIB korban bertemu pelaku di perusahaan swasta di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk. Dia memberitahu bahwa korban bisa bekerja sebagai security mulai Januari 2021. Sementara, di Pemukiman KM 10 Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk juga pelaku melakukan penipuan terhadap M. Zaenuri dengan modus yang sama pada Senin (23/11/2020) pukul 10:00 WIB. Atas kejadian itu, kedua Korban baru menyadari, karena tidak ada kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang dijanjikan menjadi security. Lalu melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada Kamis (12/5/2022) pukul 16:00 WIB. Polsek Blambangan Umpu menangkap pelaku tanpa perlawanan di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Kini pelaku diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” kata Kasat Reskrim. (***). Editor: Amiruddin Sormin
#Penipuan # korban # Pelaku # Way Kanan # Blambangan Umpu # pidana