Nyabu di Rumah Kontrakan, Polisi Tangkap Pemuda Asal Panjang Bandar Lampung Ini

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengakatan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Mereka memberi tahu, disalah satu rumah di Kelurahan Pidada sering ada transaksi sabu.
"Dari informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, diketahui pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jalan Teluk Ambon," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dilanjutkan dengan penggeledahan. Lalu ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal putih sabu.
"Barang itu disimpan di bawah karpet tempat tidurnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang itu miliknya, ia dapat dengan cara membeli seorang yang tidak dia kenal seharga Rp100 ribu," ujar M. Joni. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Narkoba # Narkotika # Sabu # Pidada # Panjang # Bandar Lampung # Kontrakan