Buron Usai Bobol Warung di Bandarjaya Lampung Tengah, Pria ini Akhirnya Diciduk Polisi

Pelaku TH saat diidentifikasi di Mapolsek Terbanggi Besar. LAMPUNGPRO,CO/POLRES LAMTENG
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban Pratama (18) warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar. "Dari hasil pengembangan Mat Pelor yang kini menjalani hukuman, akhirnya petugas dapat menangkap TH yang sempat melarikan diri," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (24/5/2022). Aksi pencurian bermula pada Senin (3/2/2022), sekitar pukul 01.30 WIB. Para pelaku masuk ke warung korban setelah merusak gembok rolling door. Lalu, mencongkel rolling door kemudian mengambil satu laptop merek Toshiba hitam berikut tasnya di bawah meja. Perannnya, Mat Pelor merusak gembok dan mencongkel rolling door, masuk ke warung, dan mengambil laptop. "Sedangkan TH membonceng Mat Pelor dengan sepeda motor dan menunggu di depan warung sambil mengawasi keadaan sekitar," kata Kompol Tatang Maulana. Akibat kejadian tersebut korban merugian Rp3 juta. Kini TH diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar berikut barang bukti satu laptop Thosiba. Pelaku TH yang juga residivis ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian laptop # Lampung Tengah # Polsek Punggur # Satreskeim korban # barang bukti # Polsek Terbanggi Besar