Modus Kangen Anak, Pria asal Belalau Lampung Barat Ini Setubuhi Gadis 16 Tahun

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

LIWA (Lampungpro.co): Pria asal Belalau, Lampung Barat inisial IE (46), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, Rabu (25/5/2022). IE ditangkap, mensetubuhi gadis 16 tahun inisial ES.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Setiawan mengatakan, dalam aksinya, pelaku membujuk korban agar mau pergi ke rumahnya. Pelaku membujuk korban berdalih kangen dengan anaknya.

"Setelah berada di rumahnya, pelaku kemudian langsung melakukan aksi bejatnya ke korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Barat pada 19 Mei 2022," kata AKP M. Ari Setiawan.

Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada 24 Mei 2022, tim mendapat informasi pelaku berada di rumahnya.

"Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Barat, untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar M. Ari Setiawan. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Pencabulan # Persetubuhan # Perkosa # PPA # Satreskrim # Lampung Barat
Berita Terkait
Ulasan