Buron Dua Tahun Usai Curi Motor di Pakuan Ratu Way Kanan, Pria ini Akhirnya Tertangkap

Ilustrasi pencurian sepeda motor. LAMPUNGPRO.CO/DOK
Menurut Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Tosira, pada Selasa, 21 Juli 2020 pukul 14.30 WIB Erna Wati (korban) dalam perjalanan dari areal perkebunan menuju mess camping PT BLS. Tiba-tiba sepeda motor Honda Supra Fit Z 4066 AH yang dikendarai kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorongnya. Lalu datang pelaku membantu membeli bahan bakar. Namun setelah bahan bakar sepeda motor korban terisi, pelaku pergi membawa sepeda motor korban. Setelah itu, keluarga korban berusaha mencari sepeda motor yang dicuri, dan pada saat pencarian ditemukan empat pelaku berada di gubuk di PT BLS. Mengetahui dicari, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang diduga milik pelaku Suzuki Smash. Akibat peristiwa itu, para pelaku dikenali oleh saksi berhasil melarikan diri. Selanjutnya sepeda motor korban dan sepeda motor Suzuki yang diduga milik pelaku diamankan di Polsek Pakuan Ratu. Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menangkap tersangka di Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, tanpa melakukan perlawanan, Jumat (3/6/2022) pukul 01.00 WIB Barang bukti sepeda motor berikut dua ponsel berbagai merek milik korban dan sepeda motor Suzuki dikirimkan ke jaksa dalam perkara yang sama atas nama tersangka Feri Fadli yang diamankan terlebih dahulu. Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#pencurian kendaraan bermotor # curanmor # Polres Way Kanan # korban # pelaku # pidana # buron # Pakuan Ratu