Rampas Ponsel Bocah di Depan Ponpes Madinatul Ilmi Pagelaran, Dua Pria ini Dijebloskan ke Sel Polisi

Pelaku perampasan dan penadah ponsel curian saat digiring ke Mapolsek Pagelaran. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PAGELARAN (Lampungpro.co): Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AR (24) dan ST alias Sen Sen (51). Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah di Bandar Lampung, pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB. 


Kedua tersangka diringkus atas dugaan terlibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (13/2/2022) pukul 13.00 WIB di Pekon Gumukrejo, Pagelaran Pringsewu, tepatnya di depan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Pagelaran.

Kejadian berawal saat korban, M. Putra Ubaya (13), warga Pekon Padangrejo berangkat menuju Pondok Pesantren Madinatul Ilmi untuk menjenguk temannya. Sesampai di depan pondok, datang seseorang dan menegur korban dengan alasan kebut-kebutan saat bawa kendaraan. 

Selanjutnya, lelaki tersebut menyuruh korban menelepon orang tuanya. Namun saat akan menelepon, ponselnya direbut. Saat korban mencoba meminta, pelaku mengancam akan menamparnya. Kemudian pria tidak dikenal tersebut kabur sambil membawa ponsel korban.

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP Oppo A54 seharga Rp2,2 juta dan melaporkan ke kepolisian," kata Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (3/6/22) siang

Berdasar laporan pengaduan korban, polisi menankap Sen Sen, warga Kelurahan Pringsewu Timur. Dalam proses interogasi, ST mengaku bahwa HP tersebut dibeli Rp1,1 juta dari tersangka AR, warga Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus.

"Atas pengakuan ST, polisi kemudian meringkus AR saat sedang berada di salah satu lokasi permainan biliar di Bandar Lampung. "Dia mengakui HP tersebut didapat dari hasil merampas di Pagelaran," terang Hasbulloh.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan. Perbuatan kriminal tersebut dilakukan tersangka lantaran butuh uang untuk bersenang senang. "Motif tersangka berbuat kriminal lantaran butuh uang untuk bersenang-senang," kata Kapolsek.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Pagelaran. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin
 



#Pencurian handphone # Pringsewu # Polsek Pagelaran # Satreskeim korban # barang bukti # pidana
Berita Terkait
Ulasan