Ditanya Tiga Hari Tidak Pulang, Pria di Kasui Way Kanan Ini Malah Aniaya Istrinya Pakai Kursi

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada akhir Februari 2022 di rumah mertua korban. Ketika itu, istrinya inisial RM bermaksud menanyakan alasan tiga hari tidak pulang ke rumah.
"Namun pelaku marah dan merasa tersinggung, lalu menampar wajah istrinya. Tak hanya itu, pelaku juga memukul pundak korban dengan menggunakan kursi plastik, hingga luka memar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Setelah peristiwa itu, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badannya, lalu melapor ke Mapolres Way Kanan. Setelah buron tiga bulan, tim mendapat informasi pelaku berada di rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
"Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, SJ dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andre Try Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#KDRT # Penganiayaan # Pemukulan # Way Kanan # Kasui # Istri # Buronan # PPA # Perempuan