Satlantas Polres Pringsewu Tegaskan Pengendara Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit tak Bisa Ditilang

Petugas Satlantas Polres Pringsewu saat menghentikan pendendara sepeda motor tanpa helem dan memakai sandal. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan pelanggaran lalu lintas, sehingga polisi tidak bisa melakukan penilangan," ujar Kasatlantas saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (18/6/2022) siang. Menurut Kasatlantas, penggunaan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan. "Kita tahu sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," kata Iptu Khoirul Bahri. Saat ini Polri sedang menggelar Pperasi Patuh 2022. Salah satu tujuannya menurunkan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. "Tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara itu merupakan salah satu imbauan Polri agar fatalitas kecelakaan bisa diminimalisir," jelas dia. Kasatlantas menambahkan, kepolisian khususnya satuan lalu lintas terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas dalam upaya membentuk karakter masyarakat Indonesia yang taat dan patuh aturan berlalu lintas. Hal itu, kata dia, sesuai tema Operasi Patuh 2022, yaitu 'Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa'. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Operasi Patuh 2022 # Polres Pringsewu # Polda Lampung # pelanggaran # kecelakaan lalu lintas # tilang