Omzet Jutaan, Palsukan SIM BI hingga SIM BII Umum, Polres Tulangbawang Barat Ringkus Lima Pria ini

Para pelaku pemalsuan SIM dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA
Menurut Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina, ada pun peran masing-masing kelima pelaku tersebut yakni AS merupakan otak kejahatan. Dia membuat atau mengedit SIM palsu menggunakan aplikasi Photo Editor menyerupai SIM asli. Dia mengubah foto SIM palsu menjadi file PDF seukuran SIM aslinya dan mendapatkan keuntungan Rp100.000-Rp150.000 per SIM. Pelaku AM Mencari tempat percetakan untuk mencetak SIM palsu dan mendapatkan keuntungan Rp100.000 hingga Rp150.000 per satu buah SIM. "Pelaku AR mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berufa Foto orang, dan goto KTP. Lalu, mengirimkan dokumen kepada AS, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp1,1 juta per satu SIM. Pelaku KM berperan mencetak IM palsu, mendapatkan keuntungan Rp20.000," kata AKP Fredy Aprisa Parina mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Senin (20/6/2022). Kemudian, AP berperan juga mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp100.000 per satu SIM. "Para pelaku mengakui perbutannya," ujar Fredy. Kasus ini terungkap pada Sabtu (18/6/2022) pukul 01.00 WIB saat anggota Satreskrim bersama Satintelkam Polres Tubaba mendapat info terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SIM. Dari hasil informasi polisi mengamankan tiga pelaku yakni AS, AM, dan AR. Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba. Dari hasil keterangan ketiga pelaku diperoleh informasi, SIM tersebut dicetak di Fotocopy ACDC di Tiyuh Mulya Kencana. Setelah itu anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik fotokopi yakni KR beserta barang bukti. Kemudian menangkap AP kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tubaba untuk menjalani proses hukum. Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu luma handpone, lima buah SIM BI Umum diduga palsu, dan satu buah SIM BII Umum. Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
#SIM # pemalsuan # dokumen # Polres Tubaba # pelaku # tersangka # pidana # penjara