Buntut Kericuhan di Kantor Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Dua Jamaah Jadi Tersangka Peganiayaan

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua anggota Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, ditetapkan tersangka oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ada pun keduanya berinisial AL dan AS.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan dua anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman.

"Iya, dua orang yang ditangkap kemarin, kami tetapkan tersangka inisial AL dan AS. Mereka patut diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP, ancaman lebih dari lima tahun penjara," kata Kompol Dennis Aria Putra, Rabu (22/6/2022).

Untuk dugaan tindak pidananya, mereka ini saat jajaran Polda Metro Jaya melakukan kegiatan penangkapan dan penggeledahan di Kantor Khilafatul Mislimin, mereka mengalang-halangi. "Mereka juga menganiaya petugas, yang melaksanakan tugasnya," ujar Dennis.

Sebelumnya, saat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Khilafatul Muslimin di Bumi Waras, Bandar Lampung, sempat terjadi kericuhan pada Sabtu (11/6/2022). Atas kericuhan itu, dua orang jurnalis dan sejumlah anggota polisi terluka, akibat lemparan benda keras dan lainnya. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Polda Metro Jaya # Khilafatul Muslimin # Lampung # Pancasila # Ideologi # Hukum
Berita Terkait
Ulasan
X