Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Pakuan Ratu Way Kanan ini Pasrah Masuk ke Sel Polisi

Pelaku KT saat diperiksa di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

PAKUAN RATU (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (25/6/2022). Tersangka inisial KT (48) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada Senin (20/6/2022) pukul 13.30 WIB. Korban warga Kecamatan Pakuan Ratu dan tinggal di rumah tersangka karena masih ada hubungan keluarga.

Perbuatan itu dilakukan saat rumah sepi dan korban tidur di kamar. Pelaku masuk ke   kamar lalu membangunkan korban dan berbuat cabul. Atas kejadian tersebut korban  trauma dan ketakutan. Mendengar hal tersebut, ibu korban, NA, tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya, Rabu (22/6/2022) pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. "Pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Andre.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 (1) dan (2) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Polres Way Kanan


 



#pencabulan # korban # anak di bawah umur # pelaku # Polres Way Kanan # Polda Lampung # pidana
Berita Terkait
Ulasan