Pura-Pura Bertamu, Pria ini Empat Kali Curi Ponsel di Seputih Banyak dan Seputih Raman

Pelaku AE saat di Mapolsek Seputih Banyak. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

SEPUTIH BANYAK (Lampungpro.co): 
Pelaku berinisial inisial AR (30) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan, Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung 
Tengah ditangkap lantaran ketahuan empat kali mencuri telepon seluler (ponsel). Modusnya, pura-pura bertamu, lalu mencuri ponsel dari dalam rumah.


Terkahir, pencurian ini terjadi di rumah Korban Ahmadi (53) warga Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (20/7/22) sekira pukul 06.30 WIB. Bermodal modus tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit ponsel Oppo milik korban yang dicas di ruang tamu.

Kemudian pelaku pergi ke arah Kecamatan Seputih Raman untuk mencari target berikutnya. Saat sampai di Kampung Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, pelaku melihat ada salah satu rumah warga yang pintunya dalam keadaan terbuka. 

Melihat ada kesempatan, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan modus sama. Pelaku pura-pura bertamu sambil mengucapkan salam. Namun tak ada jawaban dari pemilik rumah. 

Lalu pelaku masuk ke ruang tamu mencari barang- barang yang mudah dibawa. Apes, pelaku dipergoki pemilik rumah  Sugiono saat membuka selorokan lemari di ruang tamu. Spontan pemilik rumah berteriak ‘’Maling !!!’’.

Pelaku berusaha kabur, namun anak pemilik rumahn menghadang pelaku. Kemudian warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung menuju ke rumah korban untuk ikut mengamankan pelaku.

Saat dikepung warga, ponsel yang dibawa pelaku terus berdering. Kemudian salah satu warga mengambil ponsel tersebut dan melihat ada yang menelepon.

Lalu dijawab. Ternyata yang menghubungi adalah korban Ahmadi warga Kampung Kerajan, Seputih Banyak.

Korban Ahmadi yang saat itu berada di Polsek Seputih Banyak membuat laporan pencurian yang terjadi di rumahnya. Mendapat informasi pelaku diamankan warga di Kampung Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman.

Berbekal laporan korban, anggota Opsnal Anti Bandit Polsek Seputih Banyak bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku dari amukan warga. Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, petugas mengamankan pelaku dari amukan warga.

Kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak untuk pemeriksaan berikut sejumlah barang bukti. Kepala petugas, pelaku mengaku beraksi di empat lokasi di Kecamatan Seputih Banyak yaitu di dua kali di Kampung Kerajan dan dua kali di Kampung Sumber Bahagia.

Modusnya sama yakni pura-pura bertamu. Saat tak ada jawaban dari pemilik rumah, pelaku lalu masuk  mengambil ponsel milik korban yang biasanya tergeletak di ruang tamu.

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara. Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada. "Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 



#Pencurian # modus # Polsek Seputih Banyak # Polres Lampung Tengah # barang bukti # pidana
Berita Terkait
Ulasan
X