Tega, Oknum Guru SD di Sekampung Udik Lampung Timur Tiga Kali Cabuli Muridnya di Kelas

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang oknum guru honorer disalah satu Sekolah Dasar di Sekampung Udik, Lampung Timur inisial HM (40), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Senin (1/8/2022). HM ditangkap karena tiga kali mencabuli muridnya.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin PS mengatakan, aksi bejat itu dilakukan sang guru ke muridnya ketika di luar jam pelajaran. Tercatat, pelaku sudah tiga kali mencabuli muridnya inisial SZC (12).

"Pelaku terakhir kali beraksi di dalam kelas pada Senin pagi. Akibat kejadian itu, korban merasa trauma ketakutan, lalu melaporkannya ke orang tuanya," kata Iptu Johannes Erwin PS dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, merasa tidak terima, lalu melaporkannya ke kepolisian. Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kemudian kami periksa empat orang saksi, terhadap rekan-rekan korban. Kemudian malam harinya, tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Sekampung Udik," ujar Johannes.

Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali beraksi, sejak 20 April 2022. Sementara dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa pakaian korban. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Pencabulan # Pemerkosaan # Asusila # Guru # SD # Sekampung Udik # Lampung Timur
Berita Terkait
Ulasan
X