Cabuli Tiga Siswi, Oknum Guru SD di Sekampung Udik Lampung Timur ini Akhirnya Dipecat

Tersangka HE saat diproses di Mapolres Lampung Timur. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMTIM
SEKAMPUNG UDIK (Lampungpro.co): Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, Marsan, menegaskan pihaknya telah memecat HM (40), guru honor yang mencabuli tiga murid perempuan. Marsan sudah memanggil kepala sekolah dimaksud untuk dimintai keterangan terkait peristiwa itu terjadi.
"Kami sudah lakukan pemangilan kepada kepala sekolah SDN dimaksud. Tentu tujuan saya untuk meminta kronologis sebenarnya, bagaimana pengawasan di sekolah selama ini," ujar Marsan, kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).
Dia menambahkan segera mungkin mengumpulkan semua kepala sekolah SD dan SMP untuk dilakukan pembinaan. Agar lebih mengedepankan moral atau akhlak yang baik sebagai pendidik.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Tega, Oknum Guru SD di Sekampung Udik Lampung Timur Tiga Kali Cabuli Muridnya di Kelas
Sebelumnya, Polres Lampung Timur menangkap seorang guru honor di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sekampung Udik, karena kasus pencabulan. Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, HM ditangkap di rumahnya.
Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, perbuatan He terendus ketika SZ, salah satu murid, diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Lalu gadis 12 tahun tersebut melapor kepada orang tuanya, hingga orang tua korban melaporkan perbuatan seorang guru tersebut ke polisi. "Berdasarkan laporan korban, anggota kami melakukan penangkapan terhadap HM di rumahnya," kata Zaky, Selasa (2/8/2022).
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto
#pencabulan # korban # anak di bawah umur # pelaku # Polres Lampung Timur # Polda Lampung # pidana # UU Perlindungan Anak