Tak Terima Anaknya Dilarikan dan Dicabuli Empat Kali, Pria Asal Baradatu Way Kanan ini Diringkus Polisi

Terangkan S alis Toyo, saat di Mapolsek Banjit. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN
Atas informasi itu, ayah korban mencari anaknya di Kecamatan Baradatu dengan menemui saksi inisial A. Berdasarkan keterangan saksi, korban pergi bersama pelaku yang merupakan pacar korban. Selanjutnya pada Kamis (28/7/2022) anaknya kembali ke rumahnya di sekitar Kecamatan Banjit. Setelah itu ayahnya menanyakan korban pergi kemana dan dengan siapa. Korban mengakui Toyo menjemputnya Selasa (19/7/2022) pukul 14.00 WIB menggunakan sepeda motor menuju gubuk sawah di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Selama 10 hari digubuk tersebut, korban dibujuk rayu berhubungan intim. Di situlah pelaku melakukan persetubuhan sekitar empat kali. Atas kejadian tersebut korban trauma dan sakit di bagian intimnya. Ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjit. Pada Selasa (2/8/2022) pukul 16.00 WIB Polsek Banjit menangkap tersangka dan barang bukti di Jalan Umum Kampung Gedung Pakuon. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan. "Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo, HP, dan pakaian korban dibawa ke Polsek Banjit guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Iptu Sapriyanto, mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna. Akibat perbuatan tersebut yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 332 KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#pencabulan # korban # anak di bawah umur # pelaku # Polres Way Kanan # Polda Lampung # pidana # Polsek Banjit