Edarkan Pil Terlarang, Polisi Ringkus Pria Asal Labuhan Maringgai Lampung Timur Ini

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Pemuda inisial WM (24) asal Desa Karya Makmur, Labuhan Maringgai, Lampung Timur ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, Selasa (7/9/2022). WM ditangkap karena mengedarkan pil terlarang jenis hexymer.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Mereka merasa resah, di wilayahnya sering ada transaksi narkoba.

"Dari laporan itu, tim kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap pelaku di wilayah Labuhan Maringgai tanpa perlawanan," kata Iptu Suheri dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi 51 butir pil hexymer siap edar, dan uang tunai Rp200 ribu. "Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk penyelidikan lanjutan," ujar Suheri. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Narkoba # Narkotika # Pil # Hexymer # Labuhan Maringgai # Lampung Timur # Pengedar
Berita Terkait
Ulasan