Jual Ribuan Liter Solar Subsidi Milik Nelayan, Polisi Ringkus Pria Asal Sragi Saat Melintas di Jalinsum

Barang Bukti Solar Saat Diamankan Polres Lampung Selatan | Lampungpro.co/Humas Polres
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku ditangkap ketika melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ketapang, Lampung Selatan. Ketika itu, Tim Satreskrim dipimpin AKP Hendra Saputra mendapati mobil pickup Daihatsu Grand Max BE 8262 KQA mencurigakan.
"Karena curiga, mobil tersebut kemudian diberhentikan. Namun saat dicek, di dalam bak mobil memuat 22 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi," kata AKBP Edwin dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Kemudian saat diinterogasi, masih ada 15 jerigen berisi BBM Solar yang disimpan di belakang rumah. Dari keterangan AS, barang itu akan dijual kembali ke nelayan di Kuala Jaya, Sragi, Lampung Selatan.
"Hasil jualannya itu, AS mendapat keuntungan perjerigen Rp15 ribu. Namun ternyata, Solar tersebut dibeli dari warga yang mengatasnamakan nelayan, namun disalahgunakan dengan mendapat keuntungan untuk dijual kembali," ujar Edwin.
Pelaku AS nekat melakukan tindak pidana, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dari hasil itu, diperoleh total barang bukti 37 jerigen dengan isi total 1.221 liter Solar subsidi. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#BBM # Minyak # Solar # Subsidi # Sragi # Lampung Selatan # Jalintim # Jerigen