Edarkan Pil Terlarang Jenis Hexymer, Polisi Tangkap Pemuda Asal Mataram Baru Ini

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Mataram Baru, Lampung Timur inisial AI (23), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, Kamis (15/9/2022). AI ditangkap, hendak mengedarkan pil terlarang jenis hexymer.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Mereka melaporkan, di daerah Mataram Baru ada seorang pemuda sering mengedarkan pil terlarang.

"Dari informasi itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah benar, tim langsung menggerebek lokasi yang dimaksud masyarakat," kata Iptu Suheri dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Saat digeledah badan, ditemukan 105 butir pil hexymer siap edar, yang dikemas dalam 11 bungkus plastik klip sedang. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti, diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lanjutan," ujar Suheri. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Narkoba # Narkotika # Pil # Hexymer # Mataram Baru # Lampung Timur # Pengedar
Berita Terkait
Ulasan