Kasus Suap Unila, KPK Periksa 11 Orang Saksi, Empat Diantaranya Dekan Fakultas

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri | Lampungpro.co/FEBRY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik KPK RI, memeriksa 11 orang petinggi dan dosen Universitas Lampung (Unila), berkaitan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Rabu (28/9/2022). Dari 11 yang diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung itu, empat diantaranya merupakan Dekan di Unila.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan 11 orang saksi di Mapolresta Bandar Lampung.  "Iya, untuk tersangka Rektor non aktif Unila, Prof Karomani," kata Ali Fikri. 

Ada pun empat dekan yang diperiksa yakni Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa, dan Dekan FMIPA Suripto Dwi Yuwono. Selain itu, Wakil Rektor IV Unila Suharso, juga turut diperiksa.

Kemudian mantan Dekan FKIP Unila Patuan Raja, dosen Mualimin, Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Utomo. Selanjutnya ada Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Shinta Agustina dan BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#KPK # OTT # Korupsi # Suap # Rektor # Unila # Bandung # Perguruan Tinggi
Berita Terkait
Ulasan
X