Geger Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Gadingrejo Pringsewu, Begini Kisah Selengkapnya

Aparat Polres Pringsewu saat olah tempat kejadian perkara pembuangan bayi di Parerejo, Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polisi terus mendalami kasus pembuangan bayi yang terjadi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku pembuang bayi berinisial R  berhasil diamankan Polisi pada Selasa (11/10/2022) pagi. Dia pun kemudian ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu sejak Rabu (12/10/2022).


Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu   tersangka mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya lantaran malu dan takut ketahuan hamil diluar nikah. Menurut tersangka bayinya tersebut dilahirkan melalui jalan aborsi. Proses melahirkan paksa dilakukan di salah satu penginapan di Bandar Lampung.

Dikatakan R, sejak mengetahui  berbadan dua pada awal Juni 2022, dia beberapa kali melakukan upaya menggugurkan kandungnya. Upaya itu dilakukan dengan minum minuman tertentu dan juga mengonsumsi jamu dan obat-obatan tertentu. Cara itu diketahui tersangka setelah lewat situs pencarian di internet.

Hasilnya pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 dinihari tersangka melahirkan paksa bayi yang dikandungnya. Proses aborsi ini dilakukan seorang diri dalam kamar mandi. 

Menurut tersangka, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin wanita. Lantaran sejak dilahirkan bayi tida bergerak dan menangis maka diperkirakan tersangka bayi tersebut dalam kondisi meninggal dunia.

Selanjutnya bayi itu dimandikan, lalu dibungkus dengan menggunakan kain baju milik tersangka lalu dimasukkan ke koper dan dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Pekon Parerejo dengan menggunakan ojek online. Beberapa saat setelah di rumah, saat orang tuanya pergi membantu tetangga hajatan, tersangka menggali tanah di bekas kolam ikan milik kakeknya lalu mengubur bayinya  diam diam.

Lantaran saat mengubur tidak terlalu dalam ditambah beberapa kali hujan membuat tanah di lokasi mengubur bayi menjadi lunak. Sehingga, bayi nyembul dan mengambang yang kemudian ditemukan warga hingga akhirnya membuat geger masyarakat setempat.

Atas penemuan bayi itu, polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Identifikasi dan pemeriksaan jenazah bersama tenaga medis. "Lantaran kondisi jenazah yang  mengenaskan proses identifikasi mengalami kesulitan yang kemudian jasad bayi dibawa ke RSUD Pringsewu untuk pemeriksaan lanjutan dan kemudian dilakukan proses outopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung," ungkap Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (13/10/2022)

Dalam proses penyelidikan, polisi mencurigai gerak-gerik terduga pelaku R yang terlihat panik dan kondisi raut wajah yang terlihat pucat seperti habis melakukan proses persalinan. "Terduga pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui bahwa bayi yang ditemukan warga itu merupakan anak dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya," kata Feabo

Untuk menguatkan dugaan itu, polisi bahkan sempat memeriksakan tersangka kepada pihak medis. Hasil pemeriksaan diketahui dialat vital terduga pelaku terdapat luka robek yang diduga bekas proses persalinan.

"Setelah proses panjang itu akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Pringsewu. Setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku dikuatkan hasil gelar perkara. Akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu," jelasnya.

Atas perbuatanya itu tersangka disangkakan melanggar pasal 77A Jo pasal 44A UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 Jo pasal 342 KUHP tentang seorang ibu yang karena rasa takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak lalu dengan sengaja merampas nyawa anaknya. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun" Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya pada Senin (10/10) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Parerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal bekas kolam ikan yang difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah.

Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.

Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu lalau dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin



#pembuangan bayi # pelaku # Polsek Gadingrejo # Polres Pringsewu # Satreskrim # Pelaku # penangkapan # tersangka
Berita Terkait
Ulasan
X